#Environment
Target:
Polri cabut SP3 Polda Riau tahun 2008 untuk 14 Perusahaan HTI di Riau
Region:
Indonesia
Website:
www.jikalahari.or.id

FENOMENA kasus tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan (illegal logging) tahun 2001-2006 dibongkar habis-habisan saat Kapolda Riau dijabat Sutjiptadi pada Desember 2006. Juni 2007 Polisi Riau mulai lakukan penyidikan.

Polda Riau bergerak cepat, memeriksa puluhan saksi, pelapor (masyarakat), menyita dan mengamankan 133 eksavator (alat berat) dan ribuan log kayu, menetapkan sekitar 200 tersangka dari 14 perusahaan perkayuan di Riau milik dua pabrik pulp dan kertas terbesar di Asia Tenggara; tujuh perusahaan di bawah PT Riau Andalan Pulp and Paper (Raja Garuda Mas/APRIL) dan sisanya dibawah PT Indah Kiat Pulp and Paper (Sinar Mas Groups/APP).

November 2007, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI selaku Koordinator Penanggulangan Pembalakan Ilegal (illegal logging) ditunjuk oleh Presiden RI, mengumumkan 14 dari 21 perusahaan pemegang konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) diindikasi lakukan pembalakan ilegal dan meminta Kepolisian Daerah Riau untuk segera memproses secara hukum.

Polda Riau mulai limpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Riau. Indikasi aneh mulai terlihat. Sepanjang September 2007-Juli 2008, kejaksaan empat kali kembalikan berkas perkara ke Polda Riau karena berkas belum lengkap (P-19).

Pada Desember 2008 Kapolda Riau Brigjend. Hadiatmoko pengganti Sutjiptadi, mengejutkan masyarakat Riau; kasus tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan di-SP3-kan atau penyidikannya dihentikan karena Penyidik tak miliki cukup bukti meneruskan perkara, selain itu adanya keterangan Ahli dari Departemen Kehutanan & Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan ke-13 perusahaan yang disidik memiliki “izin”, dalam operasinya tak mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Padahal Satgas Pemberantasan Mafia Hukum merilis Total biaya kerugian Perusakan Lingkungan pada 14 perusahaan di Provinsi Riau hampir Rp 2000 triliun

Jikalahari menyimpulkan kerusakan hutan di Riau tidak hanya karena praktek penebangan tanpa menggunakan izin yang sah atau illegal logging, juga karena praktek penebangan menggunakan perizinan bertentangan dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Kebijakan IUPHHK-HT yang dikeluarkan sejumlah pejabat negara kepada sejumlah perusahaan Hutan Tanaman Industri telah menimbulkan kerusakan hutan yang dapat dilihat dari hilangnya tutupan hutan alam pada konsesi HTI-IUPHHKHT.

Mendesak Kepolisian Republik Indonesia Mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tahun 2008 terhadap 14 Perusahaan HTI Kasus Tindak Pidana Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (Illegal Logging) Tahun 2001-2006 Di Propinsi Riau.

GoPetition respects your privacy.

The CABUT SP3 Mafia Hutan Riau petition to Polri cabut SP3 Polda Riau tahun 2008 untuk 14 Perusahaan HTI di Riau was written by jikalahari and is in the category Environment at GoPetition.

Petition Tags

hutan riau SP3 Polda Riau Polri