#Politics
Target:
Presiden Republik Indonesia
Region:
Indonesia
Website:
www.facebook.com

Munir Said Thalib (lahir di Malang, Jawa Timur, 8 Desember 1965 – DIBUNUH di Jakarta jurusan ke Amsterdam, 7 September 2004 pada umur 38 tahun) adalah pria keturunan Arab yang juga seorang aktivis HAM Indonesia. Jabatan terakhirnya adalah Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Hak Asasi Manusia Indonesia Imparsial.

Saat menjabat Dewan Kontras namanya melambung sebagai seorang pejuang bagi orang-orang hilang yang diculik pada masa itu. Ketika itu dia membela para aktivis yang menjadi korban penculikan Tim Mawar dari Kopassus. Setelah Soeharto jatuh, penculikan itu menjadi alasan pencopotan Danjen Kopassus Prabowo Subianto dan diadilinya para anggota tim Mawar.

Jenazah Munir dimakamkan di Taman Pemakaman Umum, Kota Batu.

Istri Munir, Suciwati, bersama aktivis HAM lainnya terus menuntut pemerintah agar mengungkap kasus pembunuhan ini.

7 tahun telah berlalu, namun tak ada sedikitpun kejelasan kapan kasus munir akan dituntaskan, kapan dalang pembunuh Munir akan ditangkap dan kapan kebenaran akan diungkapakan. Keadilan yang masih jauh terasa bagi orang Indonesia, tersembunyi dibalik ketiak-ketiak kekuasaan, terselip diantara lembaran-lembaran kemunafikan penuh nanah dan amarah.

Mereka yang takut namanya akan ada dalam daftar tebal berkas kasus konspirasi pembunuhan Munir, terus mencari selamat, mengubur kasus Munir ditebalnya malam petaka seribu harapan. Harapan para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM bahwa dengan terbongkarnya kasus Munir dapat menjadi pintu masuk bagi pengungkapan kasus mereka, namun kini jauh panggang dari api. Indonesia nampaknya telah menjadi tempat nyaman bagi para pelanggar HAM.

Kebebasan telah direnggut, kebenaran telah dicabut, hukum tak ubahnya lidah berbisa yang mampu melindungi tubuh-tubuh penuh dosa. Tak ada keadilan dinegri ini, yang ada hanya uang, politik dan kekuasaan, yang ada hanya barisan sepatu lars dan tongkatnya yang mengibas-ngibas aroma ketakutan. Apabila ada orang yang berani mengabarkan kebenaran, maka sudah ada jaminan dari Negara bahwa akan berakhir seperti Munir, dikubur seperti Udin, dihilangkan seperti Thukul atau minimal dipukuli seperti Tama. Dan akan terus begitu, seperti itu dan terus.

Jangan harap keadilan akan terwujud, jika kita masih takut untuk merebutnya kawan. Keadilan itu tidak datang dari langit, ya, tapi harus kita rebut kembali ketangan kita. Kebenaran itu harus kita siarkan hingga kepelosok-pelosok desa, hingga comberan-comberan agar hilang bau kemunafikan. Kebenaran harus kita teriakan kesetiap sela-sela dinding tirani yang berdiri diatas barisan tentara dan moncong senjata, hingga kepori-pori bangunan otoritarian yang berdiri tepat diseberang ibu-ibu berbaju hitam dan payung hitam setiap kamisnya. Berjayalah Indonesia ! Berjayalah Kebenaran !

Bagi kalian yang khawatir terhadap Otoritarianisme, bagi kalian yang telah trauma terhadap Militerisme, bagi kalian yang benci terhadap kekerasan, bagi kalian yang menunggu kabar kebenaran, dan bagi kalian yang masih memiliki hidup diantara ribuan kehidupan. Bergabunglah bersama kami, mari bersama-sama kita protes terhadap setiap ketidak-adilan di negri ini, mari kita menyuarakan kebenaran dan penuntasan terhadap Kasus Munir !!

Kami mengajak kawan-kawan untuk terlibat aktif dalam aksi protes bersama-sama demi pengungkapan kasus Munir, yang pada 7 September 2001 ini akan tepat memasuki usianya yang ke-7 tahun. Berikan dukungan kawan-kawan dengan mengganti Profile Picture kawan-kawan dengan Photo Alm.Munir dan mengabarkan ke kawan-kawan yang lainnya. Setidaknya inilah bukti bahwa kita tidak takut dan kita Menolak Lupa !!

Salam Solidaritas.

Munir Campainge; 777-2011 (Refuse to Forget Project - 2011)

(Anda dapat mengcopy photo Alm.Munir dialamat ini: http://www.facebook.com/media/set/?set=a.1500472280259.2062915.1487737979)

Catatan proses hukum pengungkapan kasus pembunuhan politik Cak Munir, terhambat secara sistematis oleh Aparat penegak Hukum. Baik Kepolisian, Kejaksaan Agung, Komisi Yudisial dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum , terutama setelah proses putusan Bebas Muchdi di tingkat kasasi.

Hambatan paling serius diperlihatkan oleh pihak Kejaksaan. Hal ini terlihat dari pola sebagai berikut:

Pertama : Janji untuk mengajukan kembali PK sampai saat ini belum dilaksanakan oleh kejaksaan agung. Dengan alasan salinan putusan kasasi MA , belum diterima. Padahal kasasi MA telah diputus sejak 15 Juni 2009, dan KASUM sendiri telah mendapatkan secara resmi oleh Pengadilan Negeri Jaksel pada tanggal 5 November 2009.

Kedua : kecerobohan dan ketidak profesionalan dalam penyusunan dokumen hukum . sehuingga upaya hukum yang diambil melemahkan proses hukum terhadap Muchdi. Bukti paling nyata dan terbaru adalah putusan kasasi MA memutuskan untuk tidak diterima atau NO (niet onvantkelijk verklaard), artinya argumentasi pengajuan ditolak oleh Majelis Hakim sebelum Majelis Hakim memeriksa substansi perkara.

Ketiga : kejaksaan tidak melakukan eksekusi terhadap Rohainil Aini, yang telah diputuskan hukuman penjara selama 1 (satu) tahun oleh MA, pada 20 januari 2009. ketiadaan eksekusi ini merupakan praktek hukum yang amat tragis.

Keempat : Jaksa Agung mengabaikan proses surat menyurat dan permintaan Kasum terkait administrasi hukum dan desakan janji PK dilaksanakan. Tercatat sebanyak 3 (tiga) surat dikirimkan tanpa respon.

Dalam kontek kepolisian , pengabaian terhadap kasus munir terlihat dari pola sebagai berikut :

Pertama: ketidakjelasan desk Munir dan kelanjutan berbagai fakta atau temuan untuk langkah hukum berikutnya, baik untuk proses Muchdi PR ataupun aktor lain yang terkait.

Kedua: respon terhadap surat menyurat KASUM dalam setahun ini, terkait permohonan audiensi tidak pernah direspon oleh Kapolri .

Dalam konteks Komisi Yudisial, laporan KASUM terhadap dugaan pelanggaran oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutus bebas Muchdi Pr , sampai setahun lebih belum diputuskan oleh komisi.

KASUM telah melaporkan majelis hakim pada tanggal 5 Januari 2009, dan 3 kali audiensi untuk menambah bukti dan menanyakan progresnya, namun sampai tanggal 7 September 2010 belum ada progres.

Dalam konteks satgas mafia hukum, KASUM secara resmi melaporkan adanya dugaan kuat mafia hukum khususnya di kejaksaan terkait tidak dijadikannya rekaman suara Muchdi dan Pollycarpus sebagai barang bukti pada tanggal 3 Mei 2010 . Namun sampai saat ini progres atas laporan tersebut tidak ada.

Rekaman suara tersebut merupakan bukti penting yang diakui keberadaannya oleh Komjen Bambang Danuri Hendarso, waktu itu Kabareskrim dan oleh Kejaksaan. KASUM memberikan rekaman bukti pengakuan kejaksaan atas kepemilikan rekaman suara Muchdi-Pollycarpus.

Melihat berbagai pola aparat penegak hukum, Komisi judisial dan Satgas Mafia Pemberantasan Hukum di atas, jelas sekali bagaimana pola tersebut saling kait mengkait dan berangkai secara sistematis mengabaikan dan melemahkan kasus Munir.

Pola tersebut dapat menjadi potret bagimana sebenarnya kepemimpinan Presiden SBY dalam menegakkan keadilan dan menempati janjinya untuk pengungkapan pembunhan politik terhadap Cak Munir. Yang dapat disimpulkan adalah Presiden menjadi bagian dari pengabaian tersebut.

Berangkat dari catatan di atas KASUM menyatakan sikap sebagai berikut :
1. Mendesak Presiden bertanggung jawab atas proses pengabaian yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, Kepolisian dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.
2. Mendesak Jaksa agung untuk menempati janjinya mengajukan PK atas perkara Muchdi PR.
3. Mendesak Kapolri untuk melanjutkan proses investigasi dan menyiapkn fakta dan bukti untuk proses hukum berikutnya.
4. Mendesak Satgas Mafia Pemberantasan Hukum untuk segera memproses laporan dugaan penghilangan barang bukti.
5. Mendesak Komisi Judisial menuntaskan proses laporan atas perilaku Majelis Hakim pada kasus Muchdi PR.

GoPetition respects your privacy.

The Seruan Rakyat: Berikan Keadilan Untuk MUNIR SAID THALIB! petition to Presiden Republik Indonesia was written by Munir Said Thalib and is in the category Politics at GoPetition.

Petition Tags

Munir Said Thalib